INILAH, Bandung,- Tim hukum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, dan Banten membuka peluang menuntut dan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan itu karena OJK dinilai sembarangan atau lalai dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan akumobil.
“Hikmah dari kejadian ini (kasus akumobil) saya akan memberi pelajaran terhadap instansi yang memberikan izin, harus bertanggungjawab terhadap izin yang dikeluarkannya,” ungkap Ketua HLKI, Firman Turmantara saat dihubungi INILAH, Senin (11/11).
Menurutnya, gugatan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, izin...