Tampilkan di aplikasi

Waspadai Penawaran Pinjaman Sistem Online Secara Ilegal

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 12 November 2019

Inilah Koran - Edisi 12 November 2019
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam. “Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online,” kata Tongam.

Dia mengatakan, ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK.

Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya