Tampilkan di aplikasi

Meski Tolak UMP, ABJ Tetap Jaga Kondusivitas

Inilah Koran - Edisi 13 November 2019

Inilah Koran - Edisi 13 November 2019
INILAH, Bandung - Beberapa waktu lalu, Pemprov Jabar menetapkan upah mininum provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51% atau sekitar Rp160 ribu per bulan.

Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menilai, kenaikan yang ditetapkan itu relatif tidak layak dan merugikan buruh. Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan itu tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) buruh saat ini.

Ketua ABJ Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya secara tegas menolak ditetapkannya UMP yang dinilai kurang relevan dan merugikan buruh.

“Kami menolak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya