Tampilkan di aplikasi

Tower BTS PT Gihon di Cibatu Tak Berizin

Oleh Zainul Mukhtar

Inilah Koran - Edisi 14 November 2019

Inilah Koran - Edisi 14 November 2019
INILAH, Garut – Setelah beberapa waktu diprotes warga karena dibangun tanpa dilengkapi izin, Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut akhirnya melakukan penyegelan terhadap sebuah tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Kampung Lebaksari Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu.

“Soal ini sudah kita peringatkan dan sekarang sudah dalam penanganan Pemerintah Daerah c.q. Pol PP yang berwenang menegaakan Perda (Peraturan Daerah). Senin (11/11) sudah turun Tim Gakperda ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya