Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo menyebutkan, mayoritas penanaman modal itu terhambat masalah perizinan.
“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3 %, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%,” kata Rizal dikutip Antara, Selasa (19/11).
Menurutnya, sebagian besar disebabkan masalah perizinan dengan munculnya surat-surat izin khusus atau rekomendasi, sertifikasi, surat direktorat jenderal, hingga peraturan menteri.
“Masalah-masalah ini masih bermunculan meski ada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik melalui...