Tampilkan di aplikasi

Tunda Eksekusi FT, Dana Nasabah Tetap Tak Jelas

Inilah Koran - Edisi 21 November 2019

INILAH, Jakarta – Perintah datang dari Jaksa Agung untuk Kejaksaan Negeri Depok. Isinya singkat: tunda eksekusi aset kasus First Travel. Tapi, hingga kini, belum juga ada kejelasan soal dana nasabah meski para petinggi perusahaan tersebut sudah dijebloskan ke penjara.

Perintah penundaan eksekusi itu, sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dilakukan hingga kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus tersebut. Ia belum bisa memastikan batas waktu penundaan itu.

“Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya