Tampilkan di aplikasi

Melanggar PPLH, Kadispora Garut Dipenjara

Oleh Zainul Mukhtar

Inilah Koran - Edisi 23 November 2019

Inilah Koran - Edisi 23 November 2019
Selain menghukum penjara 1 tahun, Majelis Hakim PN Garut juga mengharuskan terdakwa Kuswendi membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara. Vonis dijatuhkan Majlis Hakim pada Sidang lanjutan putusan kasus dugaan pelanggaran pada pembangunan Buper Citiis di PN Garut, Kamis (21/11).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Hasanudin itu, vonis terhadap Kuswendi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Tuntutan sebelumnya pada 3 Oktober 2019 lalu menuntut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 23 November 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya