Tampilkan di aplikasi

SE UMK Sesuai Konstruksi Hukum

Oleh Rianto Nurdiansyah

Inilah Koran - Edisi 23 November 2019

Inilah Koran - Edisi 23 November 2019
INILAH, Bandung – Sejumlah buruh menyoal penetapan upah minimum kabupaten/kota melalui surat edaran. Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu melihat hal itu sesuai konstruksi hukum.

“Terlebih, surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK,” sebutnya, Jumat (22/11).

Dia mengatakan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 78/2015, jika UMK tidak ditetapkan gubernur, maka tidak melanggar....
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 23 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya