Tampilkan di aplikasi

‘Nggak Mau, Sudah Itu Saja!’

Inilah Koran - Edisi 3 Desember 2019

Inilah Koran - Edisi 3 Desember 2019
INILAH, Bandung – Bulat sudah keputusan Ridwan Kamil. Berada di tengah desakan buruh, dia enggan melakukan revisi terhadap Surat Keputusan No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020.

“Nggak mau. Sudah, itu saja,” kata Gubernur Jawa Barat itu di Bandung, Senin (2/12).

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, pihaknya memiliki tujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan lantaran terbebani oleh nilai UMK. Selain itu, dia juga berkeinginan mencegah berpindahnya perusahaan ke provinsi atau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya