Tampilkan di aplikasi

Garam Juara Seret Andri ke Kursi Terdakwa

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 5 Desember 2019

INILAH, Bandung – Siapa nyana, garam juara menyeret Andri Salman ke ranah pidana. Mantan Direktur Umum, Administrasi, dan Keuangan PD Pasar Bermartabat itu pun terancam penjara 15 tahun.

Andri, Rabu (4/12), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung. Andri dijerat pasal 8 UU Tipikor atas perbuatannya yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,4 miliar itu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Gani Alamsyah menyatakan terdakwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya