Tampilkan di aplikasi

2,5 Tahun untuk Penilap Onderdil Pesawat PT DI

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 6 Desember 2019

INILAH, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada dua karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) Agus Zaenudin dan Mochammad Radenaswara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan penggelapan onderdil milik PT DI dengan total Rp5,4 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (5/12).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Yulia menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya