Tampilkan di aplikasi

Bye-bye Mantan Koruptor

Inilah Koran - Edisi 12 Desember 2019

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat mantan terpidana korupsi maju pada pilkada harus kita sambut dengan apresiasi. Tak ada wilayah di negeri ini yang berkehendak dipimpin orang yang pernah melukai dan menggarong negeri dan warganya sendiri.

Majelis konstitusi, pada keputusannya, atas uji materi yang dilakukan ICW dan Perludem itu, menyatakan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari hukuman. ICW dan Perludem sebelumnya memintakan rentang waktu 10 tahun.

Kita tidak hendak membantah, bahwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Opini

Artikel Opini lainnya