Tampilkan di aplikasi

Warga Sukabumi Divonis 19,5 Tahun Gara-gara Sabu 20 Kg

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 13 Desember 2019

Inilah Koran - Edisi 13 Desember 2019
INILAH, Bandung – Jadi kurir sabu seberat 20 kilogram atau senilai Rp20 miliar, Asep Saepul Anwar alias Agedz divonis hukuman 19,5 tahun, denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan. Vonis lebih tinggi 1,5 tahun dari tuntutan JPU Kejati Jabar. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Daryanto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram atau seberat 20 kilogram, sebagaimana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 Desember 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya