Tampilkan di aplikasi

Keluarkan Saja Perppu, Tunda Pilkada Serentak

Inilah Koran - Edisi 30 Maret 2020

INILAH, Jakarta – Desakan agar pemerintah menunda pelaksanaan pilkada serentak terus mengemuka. Presiden Joko Widodo dipandang perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Direktur PusaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemerintah sangat mungkin mengeluarkan Perppu terkait Pilkada karena situasi genting yang memaksa saat ini.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menerbitkan Perppu ikhwal kegentingan yang memaksa. Ada tiga syarat dikeluarkannya Perppu seperti yang diatur dalam Putusan MK.

“Pertama, kebutuhan mendesak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Maret 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 30 Maret 2020
Demokrasi

Artikel Demokrasi lainnya