Tampilkan di aplikasi

Bawaslu Bandung Nonaktifkan Panwas

Oleh Rd Dani R Nugraha

Inilah Koran - Edisi 31 Maret 2020

Inilah Koran - Edisi 31 Maret 2020
INILAH,Bandung,- Bawaslu Kabupaten Bandung akan menonaktifkan sebanyak 93 anggota Panitia Pengawas Kecamatan hingga Kelurahan/Desa. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut adanya kebijakan KPU terkait penundaan Pilkada Serentak 2020, akibat kondisi darurat Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, penonaktifan pengawas adhoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam pilkada.

Jumlah yang di non aktifkan adalah sebanyak 93 Orang Pengawas Pemilihan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
Demokrasi

Artikel Demokrasi lainnya