Tampilkan di aplikasi

Ayep Rukmana Tantang Bawaslu Kabupaten Bandung

Oleh Rd Dani R Nugraha

Inilah Koran - Edisi 7 Juli 2020

INILAH, Bandung – Ayep Rukmana meradang. Dia membantah tudingan Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Kabupaten Bandung yang menyebutnya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia minta Bawaslu tak pandang bulu menegakkan aturan.

Ayep Rukmana adalah satu di antara dua aparatur sipil negara (ASN) yang disemprit Bawaslu Kabupaten Bandung. Keduanya bahkan direkomendasikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi. Satu lainnya adalah ASN berinisial...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Juli 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Juli 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya