Tampilkan di aplikasi

Eksekusi Lahan PT Hayako Dinilai Cacat Hukum

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2020

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2020
INILAH, Bandung,- Eksekusi lahan yang ditempati PT Hayako Prima Indonesia di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7) lalu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 Juli 2020
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya