INILAH, Bandung,- Eksekusi lahan yang ditempati PT Hayako Prima Indonesia di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7) lalu dinilai cacat hukum.
Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew.
Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan...