Tampilkan di aplikasi

Mang Oded Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2020

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2020
Ia melihat umat beragama di Kota Bandung sudah cukup bagus dalam penerapanya sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wali kota melihat kepatuhan paling mendasar terhadap Perwal 37 tersebut dapat dilihat dari penerapan daya tampung jemaah. Saat ini tempat ibadah hanya diperbolehkan menggunakan 50 persen dari kapasitasnya.

“Berdasarkan informasi laporan dari kewilayahan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan masyarakat, ketika melaksanakan ibadah Jumat sudah cukup bagus....
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 Juli 2020
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya