Tampilkan di aplikasi

Daripada Kena Denda, Yuk Disiplin Gunakan Masker

Oleh Rianto Nurdiansyah & Jaka Permana

Inilah Koran - Edisi 28 Juli 2020

Inilah Koran - Edisi 28 Juli 2020
Denda kepada masyarkat yang tidak menggunakan masker pada tempat umum di Jabar mulai berlaku. Kebijakan itu tidak dapat ditawar, setelah Peraturan Gubernur (Pergub) ditandatangani Ridwan Kamil, Senin (27/7).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan kajian ahli, kebijakan lockdown dan displin masker sama-sama dapat menurunkan penularan covid-19. Hanya saja, dengan skema lockdown tidak hanya menjadikan masyarakat sulit berinteraksi namun dapat kian menghancurkan ekonomi. 

“Tapi kalau pakai masker tidak. Jadi sekarang sederhana, kalau mau ekonomi jalan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juli 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Juli 2020
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya