Tampilkan di aplikasi

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/7) sore mendadak melankolis. Suasana tiba-tiba sepi. Yang terdengar hanya suara sesegukan dari seorang pria. Yang terlihat sang pria menangis, melelehkan air mata.

Pria itu, Edi Siswadi, terbata-bata mengungkapkan sebuah pengakuan. Bahwa rumah istrinya, lengkap dengan sertifikat, dijaminkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti kerugian negara akibat penyelewengan anggaran pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Sebelum membuat pengakuan itu, mantan Sekda Kota Bandung itu, sempat berkonsultasi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juli 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Juli 2020
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya