Tampilkan di aplikasi

MUNCULNYA Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dimaknai sebagai semangat untuk memberantas korupsi. Dalam konteks ini, kita setuju dan mendukung hukuman yang berat untuk para pencoleng uang rakyat itu.

Aturan dalam Perma ini harus kita pandang sebagai rujukan untuk menempatkan hukuman bagi pelaku korupsi pada proporsi yang sesungguhnya. Ini sekaligus sebagai alat ukur agar hakim yang menyidang kasus dugaan korupsi tak lagi bermain-main.

Tentu saja, dalam memutus vonis bagi pelaku korupsi, hakim akan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Agustus 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 4 Agustus 2020
Opini

Artikel Opini lainnya