Tampilkan di aplikasi

RY Segera Jalani Persidangan

Inilah Koran - Edisi 1 Desember 2020

Inilah Koran - Edisi 1 Desember 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Desember 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 1 Desember 2020
Bogor

Artikel Bogor lainnya