Tampilkan di aplikasi

Akhir Tragis Eks Kalapas

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 1 Desember 2020

Inilah Koran - Edisi 1 Desember 2020
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hukuman penjara selama empat tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/11).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Eko Wahui Prayitno menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa mobil, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a. ”Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Desember 2020

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 1 Desember 2020
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya