Perkuat Integritas Polisi
BELUM sebulan menjabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya sudah melihat tantangan berat ke depan. Tantangan itu dari eksternal, dan terlebih-lebih dari internal.
Tugasnya yang paling berat adalah bagaimana menciptakan aparat dengan integritas kuat. Sebab, hanya dengan begitu, kepolisian akan menjadi lembaga yang lebih berwibawa.
Peristiwa heboh yang terjadi di Polsek Astanaanyar hanyalah salah satu contoh lemahnya integritas pada sebagian aparat kepolisian. Polisi biasa saja terjerat narkoba adalah hal yang ironis, apalagi kapolseknya ikut tersangkut paut.
Pada saat bersamaan, Mabes Polri pun mengumumkan penyebab enam oknum polisinya melakukan penganiayaan berujung maut terhadap Herman, tahanan di Polres Balikpapan. Bayangkan, enam petugas diduga terlibat penganiayaan seorang pencuri telepon genggam.
Peristiwa di Balikpapan ini juga menggambarkan lemahnya integritas sebagian anggota kepolisian. Tahu apa alasan kematian Herman ketika jasadnya diantar ke rumahnya, Desember lalu? Sakit, sudah dibawa ke rumah sakit. Muntah-muntah. Kalaupun betul dia sakit, muntah-muntah, bisa jadi juga karena penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut kepadanya.
Apa yang dilakukan Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum lainnya, juga enam anggota kepolisian di Balikpapan, terbukti telah mencoreng semangat perbaikan yang digalakkan pimpinan kepolisian. Slogan promoter, presisi, atau apapun juga, tak banyak berarti jika integritas anggota kepolisian tak ditegakkan.
Integritas inilah yang sangat penting dimiliki anggota kepolisian. Itulah modal utama mereka sebagai bagian dari penegak hukum. Bagaimana menegakkan keadilan jika tak memiliki integritas? Tanpa integritas para penegak hukum, maka potensi munculnya keadilan semu menjadi demikian besarnya.
Maka, terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Polsek Karanganyar, juga Polres Balikpapan, Listyo harus bersikap tegas dan terukur. Apa itu? Menegakkan keadilan dengan cara yang berintegritas. Jangan sampai ada semangat untuk menyelamatkan nama korps kepolisian karena nama baik itu hanya akan muncul dari perbuatan yang baik dan berkeadilan.
Sederhana sebenarnya caranya. Lakukan penuntasan penanganan kasus sebagamana jika polisi menangani kasus serupa yang dilakukan masyarakat umum. Buat semuanya terang benderang. Maka, dengan begitu, masyarakat akan percaya, bahwa hukum itu tajam terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan, termasuk jika yang melakukan adalah oknum anggota kepolisian. (*)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, enam anggota Polresta Balikpapan yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Herman mengaku hilang kendali.
Herman tewas di tahanan Polresta Balikpapan. Herman merupakan terduga pencuri telepon genggam.
“Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan kepada Saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan keenam tersangka sudah dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresta Balikpapan. Mereka telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur.
Ramadhan menyatakan, para tersangka dikenakan sanksi etik dan pidana.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, Herman (39), warga Balikpapan Utara, dijemput paksa tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020. Dua hari berselang, Herman dipulangkan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka.
Dini (33), adik Herman, melaporkan kematian kakaknya itu ke Polda Kaltim pada Kamis (4/2/2021) untuk mendapatkan kejelasan sebab tewasnya Herman. Saat ini, Polda Kaltim mulai memeriksa pelapor dan saksi kasus kematian Herman.
Kuasa hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan setidaknya empat anggota keluarga Herman sudah dimintai keterangan oleh Polda Kaltim.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, proses pengusutan kasus ini terus berlangsung. Enam anggota polisi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Dia menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak menoleransi pelanggaran disiplin kode etik ataupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri.
“Untuk unsur pidana umum akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim,” ujar Ade.