Tampilkan di aplikasi

DJP Tunjuk Kembali Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Inilah Koran - Edisi 4 Juni 2021

Inilah Koran - Edisi 4 Juni 2021
INILAH, Bandung - Direktur Jenderal Pajak (DJP) kini kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kedelapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Juni 2021

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 Juni 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya