Tampilkan di aplikasi

Bancakan Banprov, Rozaq Dituntut 6 Tahun

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 24 Juni 2021

Inilah Koran - Edisi 24 Juni 2021
INILAH, Bandung – Karier politik Abdul Rozaq Muslim agaknya berhenti sampai di sini. Itu jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut dari KPK menuntut Rozaq hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan. Rozaq pun dituntut jaksa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp5,5 miliar subsider kurungan dua tahun.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hak politik Rozaq, yakni untuk dipilih sebagai pejabat publik, dicabut selama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2021

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 24 Juni 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya