Bahar Smith
Seribu kali pun Bahar Smith diperiksa penyidik kepolisian, tentu tidak soal. Sepanjang pemeriksaan itu diperlukan untuk keadilan. Tapi, jika Bahar diperiksa, sementara orang-orang yang diduga juga melakukan ujaran kebencian tak mendapat perlakuan yang sama, maka saat itulah keadilan dipersoalkan.
Ketika polisi membuat pernyataan Bahar akan diperiksa di Polda Jabar, pertanyaan yang muncul di publik bukanlah atas kasus apa dia diperiksa. Masyarakat tidak mempersoalkan hal itu.
Yang mencuat di berbagai diskursus publik adalah kenapa Bahar diperiksa sementara yang lain tidak. Misalnya, kasus pelaporan warga Tasikmalaya terhadap pegiat media sosial Denny Siregar atau pelaporan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pegiat medsos lainnya Eko Kunthadi, atas dugaan persoalan yang sama: ujaran kebencian.
Sampai sekarang, sebagian warga pesantren yang tersakiti oleh unggahan pernyataan Denny Siregar, misalnya, masih bertanya-tanya, sampai di mana kasus itu ditangani.
Sebuah pertanyaan yang wajar. Sebab, penanganannya pun memunculkan syakwasangka. Awalnya ditangani Polres Tasikmalaya. Lalu, ditarik ke Polda Jabar. Kemudian, ditangani Mabes Polri. Hingga sekarang, kasus itu tak kedengaran kabar beritanya.
Juga pelaporan Roy Suryo terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Eko Kunthadi. Rabu besok, sudah enam bulan pelaporan itu ngendon di kantor kepolisian. Tak pernah tersiar kabar sang terlapor diperiksa polisi. Padahal, yang melapor Roy Suryo sendiri.
Tentu wajar jadi pertanyaan publik, polisi terkesan bersigegas saat menangani kasus Bahar Smith. Buat kita, sekali lagi, tak soal Bahar Smith diperiksa polisi. Tak soal jika dia dijatuhi hukuman atas kesalahannya.
Tapi, ya semestinya penanganan hukum dilakukan setara terhadap siapapun di negeri ini. Bukankah hukum diciptakan untuk mengatur semua orang di negeri ini, bukan orang-orang tertentu? Jika pun polisi menerapkan restorative justice, hemat kita penghentian kasus dengan alasan seperti itu, semestinya juga disampaikan kepada pihak pelapor. Bukankah itu yang dimaksudkan dengan transparansi penanganan perkara? Hal-hal semacam itulah yang memunculkan pertanyaan-pertanyaan di hadapan publik soal keadilan di negeri ini. Publik akan tetap merasa hukum tajam ke bawah, majal ke atas, akan tetap terjadi dalam penegakan hukum di negeri ini, jika pilah-pilih penanganan kasus masih terus berlangsung.
Kita sarankan kepada penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk mengungkap dengan terang-benderang kasus yang menjadi perhatian publik itu. Jika tidak, maka seribu pertanyaan, tatkala orang seperti Bahar Smith diperiksa, akan tetap mencuat. (*)