Tampilkan di aplikasi

Kota Bogor Larang Minuman Alkohol B dan C

Oleh Rizki Mauludi

Inilah Koran - Edisi 23 Februari 2022

Inilah Koran - Edisi 23 Februari 2022
INILAH, Bogor – Pemerintah Bogor melarang peredaran minuman beralkohol golongan B dan C. Hal itu termaktub dalam Perwaturan Wali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022.

Minuman beralkohol golongan B adalah dengan kadar etanol lebih dari 5%. Sedangkan golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% hingga 55%.

Aturan tersebut setelah Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melaukan evaluasi terhadap dua Perwal Kota Bogor yang berkaitan dengan kebijakan minuman alkhol, yakni Perwal Nomor 74 Tahun...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Februari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 23 Februari 2022
Bogor

Artikel Bogor lainnya