Tampilkan di aplikasi

Jaksa Keukeuh Herry Dijatuhi Hukuman Mati

Inilah Koran - Edisi 23 Februari 2022

INILAH, Bandung – Jaksa penuntut umum bersikukuh dengan keyakinannya, bahwa Herry Wirawan layak dihukum mati. Sebab, tindakannya memperkosa belasan santri di Bandung, dianggap termasuk kejahatannya luar biasa.

Kajati Jabar Asep N. Mulyana, yang juga termasuk tim jaksa penuntut umum, menyebut salah satu poin banding yang diajukan, yakni penilaian pihaknya soal tindak kejahatan Herry sebagai kejahatan luar biasa.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Februari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 23 Februari 2022
Nasional

Artikel Nasional lainnya