Tampilkan di aplikasi

Pakar Sebut Revisi UU Sisdiknas Sesuai Konstitusi

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 23 Februari 2022

Inilah Koran - Edisi 23 Februari 2022
INILAH,Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Dr M Hadi Subhan mengatakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan tiga UU menjadi satu kesatuan sudah sesuai konstitusi.

“Upaya Kemendikbudristek mengintegrasikan tiga undang-undang menjadi UU Sisdiknas sudah tepat.

Sebab, mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah agar menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Artinya, harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional....
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Februari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 23 Februari 2022
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya