INILAH, Bandung – Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati akan segera dihentikan. Kejaksaan Agung bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kejari Cirebon.
Kemarin, ketika dihubungi lewat telepon, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan jika kasus Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dapat dihentikan “Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3,” kata Ibrahim Tompo, Senin (28/2).
SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan. Di Jakarta, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto...