Tampilkan di aplikasi

Perda IMB Kota Bogor Tetap Berlaku

Inilah Koran - Edisi 4 Maret 2022

INILAH, Bogor – Pemkot Bogor masih memperlakukan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu. Surat edaran empat menteri jadi alasnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan kedua perda masih dapat digunakan. Ini sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada 25 Februari 2022 lalu.

Surat edaran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 Maret 2022
Bogor

Artikel Bogor lainnya