Tampilkan di aplikasi

Wajib Terdaftar di BPJS

Inilah Koran - Edisi 8 Maret 2022

INILAH, Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan mewajibkan semua perusahaan di Kabupaten Garut yang mempekerjakan tenaga kerja (tenaker) dengan upah tertentu agar terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Rudy Gunawan pada acara Penyerahan Manfaat Program Jaminan Kematian kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia di Lapang Sekretariat Daerah Jalan Pembangunan, Senin (7/3).

Rudy Gunawan juga memerintahkan Sekda Garut Nurdin Yana memberikan teguran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Maret 2022
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya