Tampilkan di aplikasi

Kala Kapolres Ikut Mulung Sampah

Inilah Koran - Edisi 9 Maret 2022

NILAH, Cisarua – Bersama pegiat peduli lingkungan hidup di Kawasan Puncak, Polres Bogor akan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Pengendalian Sampah dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam dua perda tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah ke aliran irigasi, saluran pembuang, sungai, setu dan mata air. Kalau terjadi pelanggaran, berdasarkan pasal 39 ayat 1, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Maret 2022
Bogor

Artikel Bogor lainnya