Tampilkan di aplikasi

Memecahkan kasus kejahatan dengan jejak genetika

Majalah Intisari - Edisi 650
10 November 2016

Majalah Intisari - Edisi 650

Aplikasi analisis forensik DNA sering mustajab untuk memecahkan kasus kriminal yang kekurangan alat bukti. Digunakan pertama kali dalam kasus kejahatan pada 1986, kini teknologinya semakin canggih. Sayang di Indonesia masih jarang dipakai karena minim fasilitas dan mahalnya biaya.

Intisari
Kasus Bom Bali (2001) dan rentetan bom lainnya membuat penerapan forensik deoxyribonucleic acid (DNA) seolah booming di Tanah Air. Dengan teknik ini, polisi mampu mengidentifikasi korbankorban yang hanya tinggal kerangkanya saja. Ada seorang wanita (25) meninggal karena dicekik. Ketika dilakukan pemeriksaan diketahui korban tidak memakai celana dalam. “Saya langsung punya pemikiran dia pasti diperkosa,” kata Dr. Djaja. Ternyata memang ada robekan selaput dara. Lalu ditemukan sperma di dalamnya.

Untuk sementara itulah yang menjadi satu-satunya bukti. Lalu diperhatikan lebih lanjut kuku sang korban menghitam. “Ada dua kemungkinan. Pertama bekas mencakar tersangka sebelum dibunuh. Kedua, korban ialah tipe wanita jorok,” tuturnya. Penasaran, ia menggunting kuku tersebut sebagai sampel. Dua minggu kemudian, polisi datang ke lab membawa pelaku yang diduga sebagai pembunuh. Tapi sayangnya polisi tidak memiliki bukti dan tidak ada saksi. Selain itu, walau sudah digebuki warga, pelaku tetap tidak mengaku. Lalu, Djaja teringat kuku hitam. Ia meminta polisi untuk membuka baju pelaku.

Ternyata ada bekas cakaran di bagian depan tubuhnya. “Wah mungkin dia pelakunya, Pak,” ucapnya. Untuk membuktikan pendapatnya, diambilah 2 cc darah pelaku, sperma yang ada di tubuh korban, dan DNA kuku. Ternyata ditemukan kecocokan. Itu bukanlah satu-satunya kasus. Ditemui di Departemen Forensik dan Medikolegal FKUI, Dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.F, Ph.D, S.H, DFM, seorang ahli forensik DNA menceritakan beberapa kasus kejahatan di Indonesia yang dapat diselesaikan dengan analisis DNA. Melihat hasilnya, pelaku mengakui kejahatannya. Walhasil, polisi jadi memiliki dua alat bukti yakni laporan saksi ahli Dr. Djaja dan pengakuan tersangka.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI