Tampilkan di aplikasi

E-Tilang

Majalah Intisari - Edisi 664
7 Maret 2017

Majalah Intisari - Edisi 664

Kini Pak Polisi tidak perlu repot lagi mengeluarkan buku serta menuliskan di kertas, ketika menilang pelanggar aturan lalu lintas di jalanan. Cukup melalui sebuah aplikasi khusus di ponsel pintar, pelanggaran itu sudah tercatat dan sekaligus ditetapkan jumlah dendanya. Pelanggar juga tak perlu ikut sidang. Praktis dan cepat. / Foto : Surya

Intisari
Nama populernya adalah tilang online alias E-tilang.

Sejak resmi diluncurkan, 16 Desember 2016 oleh Korps Lalu Lintas Polri, sistem baru ini memang langsung ramai jadi pembicaraan dari para pengguna kendaraan pribadi.

Meski sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, sejak Januari 2017, namun untuk sementara ini fokusnya hanya pada kota-kota besar di Indonesia.

Kasak-kusuk soal pemberlakuan E-tilang ini sebenarnya bukan hanya soal prosedurnya yang baru dan lebih cepat. Akan tetapi juga masalah denda yang mesti dibayar para pelanggar. Sebab, denda yang akan dikenakan adalah denda maksimal sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Ambil contoh pelanggaran atas peraturan tidak mengenakan helm, maka polisi akan langsung mengenakan denda maksimal sesuai peraturan yakni Rp250 ribu. Padahal, dalam sistem konvensional yaitu melalui sidang pengadilan, biasanya hakim cuma mengetok denda Rp100 ribu.

Soal kenaikan tarif denda ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa semangat E-tilang ini seperti tilang slip warna biru. Jadi pelanggar diharuskan membayarkan denda maksimal melalui bank.

Seperti kita tahu, dalam tilang sistem lama, dikenal surat tilang dengan dua warna slip, yaitu merah dan biru. Slip merah bila pengendara tidak mengakui kesalahannya dan nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, bila pelanggar mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda.

Hanya saja, mereka tidak perlu mengikuti proses persidangan.

Dendanya dibayar melalui bank BRI. “Langsung datang ke teller nitipkan dengan maksimal,” terang Budiyanto.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari pelanggar (SIM atau STNK) bisa diambil di kantor Polres di sekitar lokasi penilangan.

Berbeda dengan slip merah, yang barang buktinya diambil di pengadilan usai sidang tilang.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI