Tampilkan di aplikasi

Remaja siap nikah belum tentu dewasa

Majalah Intisari - Edisi 660
12 September 2017

Majalah Intisari - Edisi 660

Saat ini menikah di usia muda seolah menjadi tren. / Foto : pexels.com

Intisari
Setahun lalu, anak seorang ustaz kenamaan diberitakan menikah. Bukan resepsi pernikahannya yang bikin heboh. Tapi, usia si anak yang baru saja memasuki usia 17 tahun. Muhammad Alvin Faiz, nama anak laki-laki sang Ustaz memutuskan untuk menikahi seorang perempuan keturunan Tionghoa, bernama Larissa Chou yang berusia 20 tahun. Pro dan kontra bermunculan. Ada yang mendukung.

Ada pula yang menilai keduanya masih terlalu muda untuk mengarungi bahtera pernikahan. Sebenarnya menikah muda sahsah saja, selama tak ada paksaan di dalamnya. Apalagi, bila sebagian orang menikah di usia muda dengan alasan agama atau kepercayaan untuk menghindari zina. Namun, perlu diketahui bahwa pernikahan di usia belia mengundang risiko dari sisi kesehatan dan psikologis.

Pernikahan dini atau bukan? Sebelum membahas lebih dalam tentang pernikahan dini, ada baiknya pahami dulu yang tergolong pernikahan dini. Dari sisi hukum, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mensyaratkan batas usia minimal bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki, 19 tahun. Jadi, kalau mengacu Undang-Undang, pernikahan dengan usia pasangan yang melanggar batas usia tersebut, maka sudah termasuk pernikahan dini.

Padahal, batas usia yang dicantumkan pada Undang- Undang tersebut, ternyata malah bertabrakan dengan kampanye dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama. Dua lembaga itu menyebut usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sebagai usia siap menikah.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI