Tampilkan di aplikasi

Bisnis tanpa resah dengan bank syariah

Majalah Intisari - Edisi 661
19 Oktober 2017

Majalah Intisari - Edisi 661

Akad yang digunakan tergantung tujuan dan penggunaannya. / Foto : Bhisma Adinaya

Intisari
Di masa lalu, sebelum keberadaan bank begitu populer di masyarakat , orang akan pergi ke rentenir bila ingin meminjam uang. Namun, si debitur selalu merasa was-was. Sebab bunga yang ditanggung lumayan besar. Alih-alih ingin mendapat bantuan, buntutnya bisa jadi malah ketiban beban. Inilah alasan utama mengapa riba diharamkan.

Dalam bahasa Arab, riba sendiri bermakna tambahan nilai uang dari suatu transaksi ekonomi yang tidak berisiko pada modal asli yang ditanamkan. Usut punya usut, larangan riba sebenarnya tak hanya ada dalam ajaran Islam, tapi juga pada ajaran Kristiani. Bisa jadi, berdirinya koperasi keuangan swadaya di Mesir pada 1920-an, menjadi awal dari lahirnya bank syariah.

Sedangkan di negara kita konsep bank syariah mulai diperkenalkan sejak berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada 1991. Bank ini diprakasai Majelis Ulama Indonesia dan didukung pengusaha serta cendikiawan Muslim. Sejak itulah bank syariah makin akrab di telinga kita. Apalagi kemudian ditopang UU No.10/1998 tentang perubahan atas UU No.7/1997 tentang Perbankan, termasuk Bank Umum yang dijalankan dengan prinsip syariah.

Ada akad transaksi Sebenarnya transaksi antara bank konvensional dan syariah boleh dibilang serupa, tapi tak sama. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada akad transaksi. Pada bank konvensional, kredit hanya didasarkan pada transaksi pinjaman uang. Contoh, seorang nasabah mengajukan KPR untuk pembelian rumah seharga Rp1 milyar dengan DP (down payment) sebesar Rp 300 juta. Nah, berarti kekurangan dana yang dibiayai bank sebesar Rp 700 juta.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI