Tampilkan di aplikasi

Manipulasi Data, Kades Terancam Pidana

Oleh Jeri

Kalteng Pos - Edisi 1 Agustus 2020

KASONGAN–Risiko pidana menanti Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.Jika memanipulasi data warga tak mampu. Itu disampaikan Kabid perlindungan dan jaminan sosial di Dinas Sosial Katingan, Edy wijaya, Rabu (29/7).

Dikatakannya, dalam UU RI No 13 Tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin sudah sangat jelas. Pada pasal 42 disebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifi kasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 3, dipidana dengan penjara dua tahun atau denda Rp 50 juta.

“Untuk itu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Agustus 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 1 Agustus 2020
Kota Waringan Raya

Artikel Kota Waringan Raya lainnya