Tampilkan di aplikasi

Sabu Senilai Rp172,6 Juta Dimusnahkan

Oleh Sony Iman Permana

Kalteng Pos - Edisi 1 Agustus 2020

Kalteng Pos - Edisi 1 Agustus 2020
PANGKALAN BUN–Sebanyak 86,3 gram sabu-sabu dimusnahkan.Total narkoba senilai Rp172,6 juta. Pelarutan dihadiri delapan tersangka.BNNK dan Kejari Kotawaringin Barat (Kobar) ikut menyaksikan pemusnahan yang dilakukan Polres di Mapolres setempat, baru-baru ini.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengungkapkan, sabu ini hasil tangkapan selama April-Juli 2020. Barang bukti yang dimusnahkan seharga per gram Rp2 juta.

Barang bukti didapatkan dari 11 tersangka yang sudah diproses sesuai aturan berlaku.

“Pelaku yang diamankan ini juga beberapa orang diantaranya merupakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Agustus 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 1 Agustus 2020
Kota Waringan Raya

Artikel Kota Waringan Raya lainnya