Tampilkan di aplikasi

Jangan Lakukan Penyimpangan

Oleh Dadang Hardiwan

Kalteng Pos - Edisi 4 November 2020

PURUK CAHU - Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bentuk perhatian pemerintah mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, semua kepala desa dingatkan menggunakan sesuai ketentuan. Artinya, jangan melakukan penyimpangan yang bisa merugikan keuangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mura, Asnawiyah, menerangkan, pemerintah desa harus menggunakan dana desa dengan baik agar tidak tersangkut masalah hukum. Selain itu, mempertanggungjawaban sesuai regulasi dan ketentuan berlaku.

“Gunakanlah DD dan ADD sesuai prosedur...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 November 2020
Mura

Artikel Mura lainnya