Tampilkan di aplikasi

Pelaku Usaha Mesti Taat Aturan Prokes

Oleh Yuda Prawira

Kalteng Pos - Edisi 4 November 2020

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan menyayangkan masih adanya pelaku usaha tidak mematuhi aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Alhasil, lima kafe di bilangan Kota Cantik harus dikenakan sanksi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 karena telah mengabaikan kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Tiga kafe yang dikenakan sanksi administrasi, dan dua kafe lainnya masih diberikan teguran tertulis secepatnya diminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 November 2020
DPRD Palangka Raya

Artikel DPRD Palangka Raya lainnya