Tampilkan di aplikasi

Desak Percepat Perekaman E-KTP

Kalteng Pos - Edisi 4 November 2020

JAKARTA – Pemungutan suara pilkada 2020 akan dilaksanakan 9 Desember atau 35 hari lagi. Namun, masih ada 2,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebagaimana ketentuan UU Pilkada, merekam e-KTP menjadi syarat warga menggunakan hak pilihnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, meski jumlah nya telah direvisi, angka itu merupakan jumlah yang besar. Dia mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 November 2020
Utama

Artikel Utama lainnya