Tampilkan di aplikasi

41 Napi Dapat Remisi Natal

Oleh Logman

Kalteng Pos - Edisi 12 Desember 2020

TAMIANG LAYANG-41 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang (Rutala) di Kabupaten Bartim, mendapat remisi Natal tahun 2020. Mereka rata - rata adalah napi yang tersandung kasus tindak pidana umum.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi, merinci remisi yang diusulkan tersebut dari 64 WBP beragama kristen. Sedangkan untuk besaran pengurangannya bervariasi di antaranya, 15 hari untuk 17 orang, 1 bulan untuk 17 orang, dan 1 bulan lima 15 hari tujuh orang.

“Para...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 12 Desember 2020
Barito-Kahayan

Artikel Barito-Kahayan lainnya