Tampilkan di aplikasi

Pemkab Mendukung Masyarakat Hukum Adat

Oleh Gazali Kasmah

Kalteng Pos - Edisi 16 Maret 2021

KUALA KAPUAS - Presentasi syarat usulan penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Senin (15/3).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs Septedy MSi diwakili Asisten II Setda Kapuas Salman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas Kusmiatie, kepala BPN/ ATR Kapuas, Camat Timpah Yunius Tunggal, mantan camat Timpah yang kini menjabat Camat Mantangai Yubderi, dan Ketua Masyarakat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Maret 2021

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 Maret 2021
Kapuas

Artikel Kapuas lainnya