Tampilkan di aplikasi

Tekan Kasus Asusila, Jaksa Minta Peran Aktif Orang Tua

Oleh Poppy Oktovery

Kalteng Pos - Edisi 16 Maret 2021

KUALA KURUN-Masih ingat dengan kasus asusila tahun 2020 di Kecamatan Manuhing dengan tersangka AD (46). Akibat perbuatannya, ia divonis delapan tahun kurungan dan denda Rp600 rupiah. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran semua pihak, terutama para orang tua untuk berpan aktif menjaga dan memberikan edukasi kepada anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan asusila.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) Anthony melalui Kasiintel Kejari Gumas Firman Hadi mengatakan, tahun 2021 sudah ada 2 berkas yang masuk, dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Maret 2021

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 Maret 2021
Sapta Marga

Artikel Sapta Marga lainnya