Tampilkan di aplikasi

Honorer Terlibat Sabu Divonis Empat Tahun

Oleh Logman

Kalteng Pos - Edisi 16 Maret 2021

TAMIANG LAYANG-Terdakwa Joni Prastio (36) dan Marsidik (34) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang atas vonis empat tahun penjara.

Lantas kedua honorer salah satu intansi pemerintah di Bartim itu mengajukan banding begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra membenarkan, atas ketidakpuasan terdakwa yang terlibat peredaran narkotika tersebut. Kedua terdakwa divonis Majelis Hakim sesuai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Maret 2021

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 Maret 2021
Sapta Marga

Artikel Sapta Marga lainnya