Tampilkan di aplikasi

Terjerat Perkara SPT, Kades Dadahup Ajukan Eksepsi

Oleh Agus Jaya

Kalteng Pos - Edisi 28 Januari 2022

PALANGKA RAYA-Sidang perkara korupsi yang menjerat Gunawan Samsi, Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (27/1). Penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat korupsi pungutan desa terkait biaya pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

Dalam eksepsi setebal 10 halaman yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Guruh Eka Saputra, S.H., ada keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Cabang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2022

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Januari 2022
Utama

Artikel Utama lainnya