Tampilkan di aplikasi

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Disanksi

Kalteng Pos - Edisi 9 Mei 2022

KASONGAN-Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok nomor 10 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Katingan terus disosialisasikan.

Sebelum libur nasional dan cuti bersama beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Katingan Ebit T. B didampingi Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, dan Analis Kebijakan Ronaldi melaksanakan pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok pada sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Mei 2022

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Mei 2022
Katingan

Artikel Katingan lainnya