Tampilkan di aplikasi

Pelaksanaan Restorative Justice Melalui Proses Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kalteng Pos - Edisi 9 Mei 2022

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pengarahan tentang Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kasi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasi Barang Bukti.

JAM-Pidum menyampaikan pengarahan yang disampaikan pada hari ini sesuai dengan arahan Jaksa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Mei 2022

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Mei 2022
Sapta Marga

Artikel Sapta Marga lainnya